Senin, 26 April 2021

Zakat

Malam mulai menjelang diawali dengan bayangan ilalang yang mulai hilang dari pandangan. Tabir malam mulai nampak dengan ciri khas udara yang menyejukkan.

Suara-suara binatang malam mulai menampakan nada-nada nan riang. Beradu pada peraduan malam yang begitu girang. Apakah gerangan wahai malam nan gemilang?. Segemilang hati ini yang akan berjuang menerjang tantangan bulan April.

Kebetulan April Challenge ini merupakan hari ke-26 dengan tema awal huruf "Z". Tantangan kali ini merupakan tantangan yang terakhir sesuai huruf alpabet. Namun bagi saya masih ada 2 huruf yang belum terpenuhi pada April Challenge yaitu huruf "K" dan "L". InshaAlloh saya akan memenuhinya sebelum bulan April berakhir.

Sekarang kembali untuk memfokuskan diri pada tantangan terakhir bulan April yaitu tema dengan menggunakan huruf awal "Z". Tema yang muncul di benak saya kali ini yaitu mengenai "Zakat". Seraya hati dan ide dalam benak mulai sedikit demi sedikit bermunculan. Jemari yang ikut bersiap-siap untuk meramaikan gejolak hati dan ide tertuang dalam tulisan. Akhirnya saya mulai tulisannya dengan mencari pengertian dari pada zakat.

Apa itu Zakat?
Zakat merupakan bagian dari rukun islam yang ke-3 yaitu setelah sholat. Berikut urutan rukun Islam :
  1. Syahadat
  2. Shalat
  3. Zakat
  4. Puasa
  5. Haji
Pengertian zakat bahwa zakat berasal dari bahasa Arab yaitu Zaka yang berarti bersih, suci, tumbuh atau berkembang.. Jadi zakat adalah sebagian harta yang telah dikeluarkan dengan tujuan untuk mensucikan diri. Sebagian harta yang kita berikan kepada para kaum yang tidak mampu, anak yatim dan piatu dan para janda yang tidak mampu.

Macam-macam Zakat

Macam-macam zakat ada 2 yaitu Zakat fitrah dan zakat maal berikut sedikit penjelasannya :
  • Zakat fitrah adalah zakat yang wajib dikeluarkan oleh oleh setiap umat muslim di dunia ketika kita selesai melaksanakan ibadah puasa tepatnya bulan ramadhan atau menjelang idul fitri. Besaran dari zakat fitra yaitu setara 3.5 liter beras atau 2.5 kg. 
  • Zakat Maal atau zakat harta. Zakat maal merupakan zakat yang dikeluarkan dari sebagian harta kita atau penghasilan kita baik itu berupa hasil pertanian, pertambangan, peternakan, hasil peniagaan, hasil laut, hasil temuan, emas dan perak. Pada masing-masing di atas memiliki perhitungannya sendiri. Perhitungan untuk zakat maal yaitu 2.5 % X jumlah harta yang tersimpat selama 1 tahun. Dengan menghitung nisab zakat maat = 85 x harga emas pasaran per gram
Kewajiban zakat bagi umat muslim yang mampu tercantum jelas dalam Surat at-Taubah pada ayat 60, ayat 71, dan ayat 103.

Ada beberapa syarat harta yang dikenakan zakat diantaranya :
  1. Harta yang diperoleh dengan cara halal
  2. Harta miliknya sendiri
  3. Harta yang dapat berkembang
  4. Harta yang mencapai nisbah
  5. Harta yagn melewati haul
  6. Pemilik harta tidak memiliki hutang jangka pendek

Orang-orang yang berhak menerima zakat menuru Alquran 
Berdasarkan Alquran bahwa ada 8 orang yang berhak mendapatkan zakat diantarannya :
  1. Orang fakir
  2. Orang miskin
  3. Amil atau orang yang mengelola zakat
  4. Mualaf atau orang yang baru masuk Islam
  5. Hamba sahaya
  6. Orang-orang yang berutang
  7. Sabillah atau orang yang berjuang di jalan Allah SWT
  8. Ibnu sabil atau orang yang sedang melakukan perjalanan
Itulah sekilas tentang zakat semoga bermanfaat dan mudah-mudahan kita selalu bisa mengerluarkan zakat baik zakat fitrah maupun zakat maal.


Sumber :

https://money.kompas.com/read/2021/04/18/170647826/pengertian-zakat-hukum-jenis-dan-cara-menghitungnya?page=all



5 komentar:

Mohamad Bajuri mengatakan...

Makasih infonya.

Sumarjiyati mengatakan...

yuuk sempurnakan ibadah puasa kita dengan mengeluarkan zakat fitrah..

Suyati Binyo Purbalingga mengatakan...

Membersihkan jiwa dengan zakat fitrah. Terima kasih atas informasinya.

Indrakeren mengatakan...

Terimakasih Pak

Hernisbanah mengatakan...

Matursuwun atas komennya dan maaf Pak Indra saya Ibu Herni

Dan semoga kita bisa meningkatkan ibadah kita dengan selale mengeluarkan zakat

Puisiku 40